Ntvnews.id
"Benar ada laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK, anggota Polda Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Selasa, 11 Maret 2025.
Menurutnya, AK dilaporkan ke polisi oleh DJ, ibu dari bayi berusia dua bulan berinisial NA.
"Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," tambahnya.
Baca juga: Rekeman CCTV Ungkap Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Tambora Berada di Dekat Rumah Korban
KA telah ditahan oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, kepolisian telah melakukan ekshumasi terhadap jasad NA. Namun, Artanto belum memberikan rincian lebih lanjut terkait hasil ekshumasi tersebut.
Kejadian ini bermula pada 2 Maret 2025, ketika DJ menitipkan bayinya kepada AK di dalam mobil sementara ia berbelanja. Sekembalinya, DJ mendapati kondisi anaknya tidak normal dan segera membawanya ke rumah sakit.
Sayangnya, bayi tersebut meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis.
(Sumber: Antara)