Diketahui, kasus bayi tertukar ini berawal ketika istri MR, FS, melahirkan di RS Islam Jakarta, Cempaka Putih, secara caesar. Bayi itu lahir pada 16 September 2024 dan dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit pada 17 September 2024.
Hal itu bermula dari pihak keluarga yang menemukan sejumlah kejanggalan. Termasuk perbedaan fisik bayi yang ada di rumah sakit dengan bayi yang dimakamkan.
MR dan istrinya, FS, mengaku menerima bayinya dalam keadaan meninggal dunia setelah melahirkannya. Tapi MR dan FS ragu jika bayi yang meninggal itu adalah anak kandungnya.
Guna menjawab keraguan tersebut, polisi melakukan ekshumasi jenazah bayi. Ekshumasi dilakukan pada Selasa, 17 Desember 2024 di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara. Tim forensik membongkar kuburan untuk mengambil sampel DNA yang selanjutnya akan dicocokkan dengan DNA orang tua.