"Kita ini mempedebatkan hal yang remeh-temeh, tapi melupakan hal yang paling substansi dalam pemberantasan korupsi," katanya.
Baca Juga: DPR Minta Kampus Lain Bebenah Usai Penetapan Tersangka Kasus PPDS
Ia juga menyatakan bahwa aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK, yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi, hanya perlu menjalankan arahan Presiden Prabowo sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Jadi Pak Mahfud jangan menghasut. Bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya," pungkas Habiburokhman.
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap wacana Prabowo memaafkan koruptor selama uang hasil korupsi dikembalikan. Ia menilai pendekatan tersebut sama dengan kolusi.