A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus, Demokrat: Demokrasi Semakin Matang - Ntvnews.id

Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus, Demokrat: Demokrasi Semakin Matang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 19:01
Deddy Setiawan
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Tiga pasangan Capres dan Cawapres peserta Pilpres 2024 tiba di Balai Sidang JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam, untuk mengikuti Debat Keempat Cawapres Pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tiga pasangan Capres dan Cawapres peserta Pilpres 2024 tiba di Balai Sidang JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam, untuk mengikuti Debat Keempat Cawapres Pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. ( ANTARA FOTO//M Risyal Hidayat/tom/pri.)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menegaskan bahwa Partai Demokrat menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai nilai ambag batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Demokrat dalam menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan demokrasi di Indonesia.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Sikap kami selama ini selalu sama dalam menyikapi putusan MK. Kami menghormati apapun putusan MK itu," ujar Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Juga: MK Hapus Presidential Treshold, Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Beda Pendapat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bersama Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.  <b>(Dokumentasi Partai Demokrat)</b> Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bersama Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. (Dokumentasi Partai Demokrat)

Herzaky menekankan keyakinannya bahwa setiap putusan MK lahir melalui proses yang mendalam, mempertimbangkan berbagai aspek, serta berlandaskan pada keadilan dan kebenaran. Sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, MK memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan secara independen.

"Indonesia merupakan negara hukum, dan merupakan kewajiban kita semua untuk menghormati setiap produk hukum dari lembaga peradilan. Apalagi ini produk hukum dari Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Menurut Herzaky, putusan MK bukan hanya keputusan hukum, tetapi juga instrumen penting untuk memperkuat demokrasi di Indonesia. Demokrat berharap, setiap keputusan MK dapat mendorong perkembangan demokrasi yang lebih matang dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

"Harapan kami, putusan MK ini bisa berkontribusi dan membantu demokrasi Indonesia semakin berkembang dan tumbuh semakin matang. Mendekatkan kita ke tujuan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," tuturnya.

Halaman
x|close