"Sehingga anggota masyarakat yang sebenarnya juga aktif berpartisipasi melaporkan, bahkan mencari mobilnya sendiri, mengejar tanpa perlindungan Polri," imbuh Bambang.
Polri yang tanggap dan responsif, dalam kasus ini, terlihat hanyalah sebatas slogan. Akibatnya pun fatal, karena ada korban masyarakat yang harus mereggang nyawa.
"Responsivitas, daya tanggap atau kecepatan, maupun responsibilitas, pertanggungjawaban masih hanya slogan yang pada akhirnya menimbulkan korban jiwa," kata Bambang.
Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan sendiri, memutuskan tak membantu korban dengan alasan pihak korban tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan kendaraan. Asep juga berdalih polisi harus bertindak sesuai SOP, seperti adanya laporan polisi terlebih dahulu, identitas kepemilikan kendaraan, dan kronologi terkait kejadian. Hal itu, salah satunya demi keselamatan anggotanya.
Menurut Bambang, pernyataan Kapolsek itu merupakan alasan untuk lepas tanggung jawab dalam perkara ini. Hal itu juga menunjukkan bahwa AKP Asep tak memiliki pola pikir yang baik untuk melayani masyarakat.
"Pernyataan Kapolsek yang normatif dan prosedural seperti ini tentunya tak bisa diterima publik dan hanya dalih untuk tak bertanggung jawab sekaligus minus mindset melayani masyarakat yang rendah," jelasnya.
Menurut Bambang, kerap kali bantahan polisi terhadap persoalan semacam ini ialah terkait prosedur, birokrasi dan administrasi. Padahal, kecepatan atau daya tanggap pelayanan polisi sangat penting dalam rangka melindungi dan mengayomi masyarakat.