RRI Bantah Sidang Siswi Magang Usai Lapor Dugaan Pencabulan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2025, 17:43
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw. (NTVNews.id) Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Radio Republik Indonesia (RRI) membantah menyidang siswi magang yang jadi korban dugaan pencabulan wartawannya. Menurut Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban inisial SM tersebut, merupakan klarifikasi, bukan persidangan.

Klarifikasi dilakukan oleh tim yang dibentuk internal.

"Harus ada tim, tidak bisa orang per orang yang melakukan klarifikasi. Dalam aturan harus membentuk tim," ujar Yonas dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.

"Tim ini yang kemudian yang pertama mengklarifikasi, bukan menyidangkan," imbuhnya.

Yonas menyampaikan hal itu, sekaligus membantah keterangan bahwa korban SM disidang usai mengadukan perbuatan terduga pelaku RL.

"Kan ada beberapa pemberitaan atau di luar sana mengatakan 'kok korban kok disidang?', bukan," kata dia.

Ia menjelaskan, tim yang dibentuk RRI memang bertugas untuk menggali lebih dalam informasi dugaan pelecehan seksual RL terhadap SM. Sehingga terdapat titik terang dalam peristiwa tersebut.

Halaman
x|close