Tokoh Bonek Buka Suara Soal Penyerangan Suporter Persib di Stasiun Surabaya

NTVNews - 1 Jun 2024, 12:27
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Cak Tessy Tokoh Bonek Cak Tessy Tokoh Bonek (TikTok)

“Ayo dulur semangat wis jadi suporter yang dewasa ingat keluarga, ingat saudara jangan sampai kenapa-kenapa, Tetap dijaga dan hindari provokator di dunia maya. Tetap semangat,” ungkap Cak Tessy dalam video tersebut. 

Aksi Vandalisme KA Pasundan di Surabaya <b>(Tangkapan Layar: Instagram)</b> Aksi Vandalisme KA Pasundan di Surabaya (Tangkapan Layar: Instagram)

Sementara itu, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) mengancam kepada setiap orang yang telah mengganggu kedamaian dan merusak fasilitas milik KAI akan dibawa ke jalur hukum. Tak tanggung-tanggung, mereka bisa dipenjara sampai 15 tahun. 

"Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI,” ujar Raden Agus Dwinanto Budiadji, EVP of Corporate Secretary KAI dalam situs resmi KAI. 

Agus menegaskan bahwa hukuman pidana akan menjerat para pelaku aksi pelemparan batu terhadap KA Pasundan, bahkan bisa mencapai kurungan penjara 15 tahun sesuai KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Lebih jelasnya, Agus bakal membawa Pasal 194 Ayat 1 dan 2 yang menjelaskan soal tindakan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum sehingga kurungan penjara bagi para pelaku paling lama antara 15 sampai 20 tahun. 

“Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," ucap Agus. 

Halaman
x|close