Niko mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka.
"Kalau kita berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan, tapi kalau ini sampai ke pengadilan, kami Pastikan kami punya kejutan kejutan, kami punya bukti-bukti," jelas dia.
Diketahui, Pegi ditangkap polisi usai buron delapan tahun. Ia diduga salah satu pembunuh Vina dan Eky. Pegi ditangkap, usai film terkait peristiwa pembunuhan sepasang kekasih itu, Vina: Sebelum 7 Hari, jadi sorotan masyarakat.
Sebagian masyarakat menilai Pegi merupakan korban salah tangkap. Bahkan, pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea menyebut penangkapan Pegi kurang bukti.
Meski begitu, saksi kunci peristiwa itu, Aep, menyebut Pegi ikut serta dalam pembunuhan Vina dan Eky. Aep sendiri merupakan orang yang membuat delapan pelaku pembunuhan anak polisi itu bisa tertangkap, melalui informasi yang ia berikan.