Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak mengalami sengketa akan berlangsung pada 6 Februari 2025. Keputusan ini merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang digelar beberapa waktu lalu.
Pelantikan ini diperuntukkan bagi daerah yang tidak memiliki Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Prosesi pelantikan menjadi bagian penting dalam memastikan kelancaran transisi kepemimpinan di daerah. Acara ini akan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang secara langsung akan memimpin pengambilan sumpah jabatan bagi para gubernur, bupati, dan wali kota terpilih dalam Pilkada 2024.
Baca Juga: Soal Kepuasan 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo Capai 79,9 Persen, Ini Respons Istana
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa pelantikan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 164 B yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah.
“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” ujar Bima.
Pelantikan pada 6 Februari 2025 hanya akan diikuti oleh kepala daerah yang tidak mengalami sengketa hasil Pilkada di MK. Sementara itu, bagi mereka yang masih menghadapi proses sengketa, pelantikan baru akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari MK.