Namun, setelah X mengizinkan konten porno, tidak mungkin Kominfo membiarkan aplikasi media sosial ini bisa diakses di Indonesia. Kominfo tampaknya tidak akan segan untuk memblokir aplikasi ini.
Hal itu karena pornografi dalam ranah ITE telah diatur dan dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan, merujuk pada pasal 27 ayat 1 UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."