Kata Kejagung soal Perbedaan Angka Kerugian Negara dalam Dakwaan Tom Lembong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mar 2025, 16:33
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/3/2025) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/3/2025) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi perbedaan jumlah kerugian keuangan negara dalam dakwaan terhadap tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa selisih yang beredar di masyarakat bukan Rp62,6 miliar, melainkan Rp12,7 miliar. 

Baca Juga : Kasus Korupsi Impor Gula, Pengacara: Tom Lembong Tidak Bersalah

Ia menegaskan bahwa meskipun Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar, sebanyak Rp565 miliar telah dikembalikan oleh sembilan perusahaan gula swasta yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Kalau kita hitung dari sisi kerugian keuangan negara ada Rp578 miliar lebih dan yang sudah kami terima, kami sita dalam bentuk pengembalian itu ada Rp565 miliar lebih. Jadi, sebenarnya selisihnya hanya sekitar Rp12 koma sekian miliar,” terangnya, Jumat 7 Maret 2025.

Baca Juga : Didakwa Rugikan Negara Rp578 M, Tom Lembong Kecewa: Tidak Akurat

Menanggapi selisih tersebut, Harli menyatakan bahwa pembuktiannya akan disampaikan dalam persidangan.

"Jaksa penuntut umum (JPU) tentu akan membawa bukti-bukti itu semua untuk diverifikasi, untuk dikontes di pengadilan sesuai dengan fakta dalam berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan dan diharapkan menjadi fakta persidangan,” ucapnya.

Dalam persidangan pada Kamis 6 Maret lalu, Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar terkait dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada 2015–2016.

Baca Juga : Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, menyebut bahwa Tom Lembong diduga terlibat atau turut serta dalam tindakan melawan hukum bersama beberapa terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.

"Perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak senilai Rp515,4 miliar sehingga merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa pihak-pihak tersebut terdiri dari 10 perusahaan gula swasta.

Mereka mendapat keuntungan karena kebijakan Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan (2015–2016), dalam menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015–2016 tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian.

"Total tersebut merupakan bagian dari kerugian negara sebanyak Rp578,1 miliar dalam kasus itu," katanya.

(Sumber Antara) 

x|close