Hotman Paris Respons Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2025, 00:07
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Pengacara Hotman Paris Hutapea berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri Pengacara Hotman Paris Hutapea berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri (Antara)

 

Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris merespons terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka atau Babah Alun, kepada Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).

Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama (BHIT) digugat CMNP terkait transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito.

CMNP menuntut ganti rugi senilai 6,3 miliar Dolar AS atau setara Rp103,4 triliun.

Dalam hal ini, Hotman mengaku dihubungi oleh Hary Tanoe untuk menangai kasus yang ada.

Baca juga: Wamentan Tiap Hari Ditelepon Prabowo: Pastikan Harga Sembako Terjangkau-Stok Terjaga

"Hary Tanoe marah sampai panggil Hotman yang sedang berobat di Singapore!," tulis Hotman dalam akun Instagram pribadinya, Minggu 9 Maret 2025.

Lebih lanjut, Hotman menyampaikan pesan Hary Tanoe kepadanya untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Pesan Hary Tanoe ke Hotman: Ada yang suruh. Yang suruh juga kena.! Saya boleh dihina, tapi kalau sudah masuk ke keluarga: all out, sampai tuntas. Gugatan Rp103 Triliun," ungkapnya.

Sebelumnya, Emiten milik bos jalan tol Jusuf Hamka atau Babah Alun, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melayangkan gugatan kepada Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).

Adapun CMNP melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD 1999. Transaksi ini melibatkan Hary Tanoe sehingga menyebabkan kerugian terhadap CMNP.

Baca juga: Ini Penyebab Emil Audero, Joey Pelupessy dan Dean James Belum Masuk Skuad Timnas

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Minggu 9 Maret 2025, manajemen pun membenarkan hal tersebut.

"Pemberitaan tersebut adalah benar adanya. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (Perseroan) melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD tahun 1999 yang melibatkan pihak terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap Perseroan," ucap Hasyim, Corporate Secretary CMNP.

Sehingga, Perseroan melakukan upaya hukum ini dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan oleh Perseroan pada tahun 1999.

Terkait perkembangan terkini atas perkara tersebut, CMNP sampai saat ini status atas perkara tersebut sedang dalam proses.

Menurutnya apabila gugatan ini dikabulkan pengadilan akan berdampak positif bagi perseroan.

"Atas nilai transaksi yang digugat oleh Perseroan tersebut berdampak baik pada keuangan perseroan," ungkap Hasyim.

x|close