Masa Jabatan Ketum Parpol Dugugat, Golkar Bilang Gini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2025, 15:20
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal DPP Partai sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji. Sekretaris Jenderal DPP Partai sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji. (ANTARA (Zumrotun Solichah))

Ntvnews.id, Jakarta - Dosen hukum tata negara Universitas Udayana, Edward Thomas Lamury Hadjon, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Partai Politik, dengan tujuan membatasi masa jabatan ketua umum partai politik.

Menanggapi hal ini, Partai Golkar menyatakan bahwa mereka tidak merasa terkait dengan gugatan tersebut, mengingat pergantian ketua umum di partai tersebut berlangsung dalam satu periode.

"Golkar merasa tidak terkait dengan gugatan ini karena biasanya Ketua Umum Golkar juga hanya satu periode," kata Sekretaris Golkar, M Sarmuji, kepada wartawan, Rabu, 12 Maret 2025.

Baca Juga: DPR Gak Yakin RUU TNI Bisa Cepat Disahkan

Sarmuji menegaskan bahwa pemilihan ketua umum di Golkar selalu berjalan secara demokratis dan terbuka. Ia juga menyoroti bahwa status ketua umum partai politik bisa menjadi perdebatan dalam gugatan tersebut.

"Pergantian Ketua Umum juga dilakukan secara ajeg dalam sistem demokrasi yang terbuka," ujar Sarmuji.

"Berkaitan dengan substansi gugatan yang akan menjadi perdebatan adalah apakah status ketua umum partai merupakan jabatan publik sehingga dapat dibatasi oleh undang-undang," tambahnya.

Berdasarkan situs MK, gugatan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 19 Maret 2025. Dalam permohonannya, Edward menyoroti bahwa saat ini tidak ada aturan yang membatasi masa jabatan ketua umum partai, padahal partai politik merupakan pilar demokrasi.

Baca Juga: Canda Prabowo: Ketum Golkar Harus Tinggi, Pak Bahlil Sudah Benar di Golkar

"Ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu dan terciptanya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh partai politik," ujarnya.

Edward juga mencatat beberapa ketua umum partai yang telah menjabat lebih dari lima tahun, di antaranya:

1. Megawati Soekarnoputri – Ketua Umum PDIP (1999-2024) selama 25 tahun.

2. Surya Paloh – Ketua Umum NasDem (2013-2029) selama 17 tahun.

3. Muhaimin Iskandar – Ketua Umum PKB (2004-2029) selama 25 tahun.

4. Prabowo Subianto – Ketua Umum Gerindra (2014-2025) selama 11 tahun.

5. Susilo Bambang Yudhoyono – Ketua Majelis Tinggi Demokrat, sebelumnya Ketua Umum Demokrat (2013-2020) selama 7 tahun, dan Ketua Majelis Tinggi sejak 2020.
m

6. Yusril Ihza Mahendra – Ketua Umum PBB (1998-2005, 2015-2024) selama total 17 tahun.

7. Zulkifli Hasan – Ketua Umum PAN (2015-2029) selama 14 tahun.

Gugatan ini berpotensi memicu perdebatan lebih lanjut mengenai apakah ketua umum partai politik dapat dianggap sebagai jabatan publik yang dapat dibatasi masa jabatannya oleh undang-undang.

x|close