Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut).
"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ucap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu 28 Juni 2025.
Adapun kelima tersangka itu diantaranya Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang (RAY).
Dalam kasus ini, KIR dan RAY diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Baca juga: Ustaz Khalid Basalamah Klarifikasi Soal Pemanggilan KPK yang Bikin Heboh
Kemudian TOP, RES dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Dalam hal ini, kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni sampai 17 Juli 2025, penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini,” ungkapnya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp231 juta.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Serentak Dipisah, Ketua DPD Minta Penyelenggara Perhatikan Perubahan Data Pemilih
Uang tersebut diduga hanya sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan di sejumlah tempat di Sumut.
"Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut," jelasnya.