Kadiv Propam: Polri Tak Akan Toleransi Tindakan Eks Kapolres Ngada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mar 2025, 13:26
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim berbicara dengan awak media di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim berbicara dengan awak media di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), yang dinilai merusak kepercayaan publik.

Sebagai bentuk komitmen, Polri telah menetapkan FWLS sebagai tersangka dalam dugaan kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba, serta mencopotnya dari jabatan Kapolres Ngada.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan, yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian,” ucapnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.

Baca Juga : Kapolri Tunjuk AKBP Andrey Sebagai Kapolres Ngada NTT

Menurutnya, langkah tegas terhadap FWLS merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dalam memastikan setiap oknum yang melanggar hukum akan diproses secara adil dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan akan terus memperbaiki kualitas pengawasan serta pengendalian internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujarnya menegaskan.

Jenderal bintang dua itu berharap masyarakat tetap menaruh kepercayaan kepada Polri, meskipun ada oknum yang mencoreng citra institusi.

“Kami akan terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil senantiasa berorientasi pada keadilan dan kepentingan publik,” ucapnya.

Dalam konferensi pers pada Kamis 13 Maret lalu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa FWLS diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.

Baca Juga: Reza Indragiri Bongkar Aib Eks Kapolres Ngada: Suka 'Main' Sama Anak-anak hingga Dewasa

“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia.

FWLS juga diduga merekam aksi seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di dark web. Polri masih menyelidiki motif di balik perbuatannya.

Sementara itu, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Trunoyudo mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan FWLS positif sebagai pengguna. Namun, kepolisian masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Senin Depan

Selain itu, Divisi Propam Polri dijadwalkan menggelar sidang etik terhadap FWLS pada Senin 17 Maret mendatang.

(Sumber: Antara)

x|close