Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengonfirmasi bahwa empat komisioner KPU Kota Banjarbaru yang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah digantikan sementara oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
"Banjarbaru di-backup oleh provinsi. Jadi empat anggota KPU provinsi menjadi pelaksana tugas juga di sana," kata Afifuddin.
Baca Juga: KPU: Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Digelar Sabtu
Afifuddin menjelaskan bahwa para pelaksana tugas dari KPU Kalimantan Selatan tersebut telah mulai menjalankan kewajibannya.
Gedung KPU RI. (Antara)
"Hari ini tadi kami menerima konsultasi mereka juga sedang menyiapkan segala sesuatunya," ujarnya.
DKPP RI secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner KPU Kota Banjarbaru setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2). Perkara ini tercatat dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025.
Perkara ini diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.
Heddy menyatakan bahwa DKPP mengabulkan sebagian permohonan pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu.
Adapun empat komisioner KPU Banjarbaru yang diberhentikan tetap oleh DKPP adalah:
- Dahtiar (Ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru),
- Resty Fatma Sari (anggota KPU Kota Banjarbaru),
- Normadina (anggota KPU Kota Banjarbaru),
- Hereyanto (anggota KPU Kota Banjarbaru).
Selain itu, satu anggota lainnya, Haris Fadhillah, sebagai Teradu V, mendapatkan sanksi berupa peringatan keras.
(Sumber: Antara)