Lebih dari 120 Saksi Telah Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pertamina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mar 2025, 21:18
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018—2023.

Hingga saat ini, lebih dari 120 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Baca Juga: Kejagung Sudah Terima Berkas Perkara Pagar Laut dari Bareskrim

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang diperiksa mencerminkan kompleksitas kasus ini.

Harli Siregar <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Harli Siregar (NTVNews.id/ Adiansyah)

"Sampai hari ini ada lebih dari 120 orang. Ini kalau kita lihat 'kan, tahunnya 2018—2023, dan memang ada banyak orang yang harus dimintai keterangan terkait itu," kata Harli Siregar.

Ketika ditanya apakah mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution termasuk dalam daftar saksi yang diperiksa, Harli membantahnya.

"Sampai saat ini belum," ucapnya.

Namun, Harli menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan kedua nama tersebut bisa dimintai keterangan jika penyidik menilai ada kebutuhan lebih lanjut.

"Ketika misalnya penyidik menyimpulkan bahwa ada kebutuhan yang masih harus diperlukan, tidak tertutup juga kemungkinan untuk dipanggil lagi, termasuk kepada pihak-pihak mana pun yang terkait dengan peristiwa ini, apakah direksi, apakah jajaran komisaris, dan seterusnya," jelas Harli.

(Sumber: Antara)

x|close