Komisi I DPR: RUU Tidak akan Membawa Indonesia Mundur ke Era Dwifungsi TNI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Mar 2025, 09:10
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
anggota Komisi I DPR, Farah Puteri Nahlia, anggota Komisi I DPR, Farah Puteri Nahlia, (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah dibahas secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari beragam pihak. Revisi ini dipastikan tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI serta tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil.

"Kami memahami kekhawatiran banyak pihak terkait revisi UU TNI ini. Namun, saya tegaskan produk akhir dari RUU ini tidak akan membawa Indonesia mundur ke era dwifungsi TNI. Setiap pasal telah dirancang dengan memastikan peran dan fungsi TNI tetap dalam koridor demokrasi dan supremasi sipil tetap tegak, sesuai dengan prinsip Reformasi yang telah kita perjuangkan sejak 1998," ujar anggota Komisi I DPR, Farah Puteri Nahlia, Sabtu, 15 Maret 2025.

Farah menegaskan bahwa revisi ini tidak memberi celah bagi kembalinya dwifungsi TNI. TNI tetap akan fokus pada tugas pokoknya, yaitu menjaga pertahanan negara, tanpa ikut campur dalam urusan politik maupun pemerintahan sipil.

Baca Juga: Komisi I DPR Rapat di Hotel Mewah Senayan Bahas RUU TNI di Tengah Efesiensi

"RUU ini menegaskan prajurit aktif tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi yang secara strategis memerlukan keahlian pertahanan dan keamanan. Jadi, tidak ada lagi dominasi TNI dalam birokrasi sipil yang dapat mengarah pada kembalinya Dwifungsi," jelas Farah.

Revisi ini tetap menempatkan otoritas sipil sebagai pengendali utama dalam kebijakan pertahanan dan keamanan negara, di mana kewenangan TNI tetap berada dalam lingkup pertahanan dan tunduk pada keputusan pemerintahan yang sah.

"Kita tidak ingin reformasi TNI yang sudah kita bangun selama lebih dari dua dekade ini justru mengalami kemunduran. Oleh karena itu, prinsip supremasi sipil tetap menjadi fondasi utama dalam revisi UU ini," tambahnya.

Baca Juga: KSAD Ungkap Banyak TNI Muda Kena Kanker hingga Sakit Jantung

Sebelumnya, revisi UU TNI menetapkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian atau lembaga (K/L). Namun, setelah pembahasan lebih lanjut, jumlahnya bertambah menjadi 16 K/L, yaitu:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam)
  2. Kementerian Pertahanan (Kemhan)
  3. Sekretariat Militer Presiden (Sekmilpres)
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
  8. Badan SAR Nasional (Basarnas)
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  10. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  14. Kejaksaan Agung (Kejagung)
  15. Mahkamah Agung (MA)
  16. (Tambahan K/L yang baru disepakati setelah pembahasan)

Di luar daftar 16 kementerian/lembaga ini, prajurit aktif yang ditunjuk untuk menduduki posisi di institusi lain diwajibkan mengundurkan diri dari dinas aktif TNI.

"Ini adalah bentuk kepastian bahwa tidak akan ada campur tangan militer dalam ranah sipil yang tidak relevan dengan tugas pokok TNI," tegas Farah.

x|close