Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan penangkapan lima tersangka dari enam orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bahwa satu orang lagi telah diperiksa oleh penyidik. Akan tetapi, belum didapatkan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Dorong Kemampuan Berfikir Masyarakat dari Program Makan Bergizi Gratis
“Yang satu orangnya itu, setelah kami periksa dan kami dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti bahwa dia sebagai pelaku sehingga kategorinya adalah saksi,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Asep mengatakan bahwa OTT yang dilakukan pada Kamis (26/6) itu barulah pengungkapan awal. Pihaknya masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan upaya-upaya lain, seperti penggeledahan dan penyitaan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Antara)
Terlebih, dalam kasus ini, tersangka dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama (Dirut) PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN telah mendapatkan proyek dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut sejak tahun 2023.
“Proyeknya sudah selesai dikerjakan. Uangnya sudah masuk ke beberapa tempat. Itu yang sedang kami telusuri juga,” ujarnya.
Dirinya berharap dengan pengungkapan selanjutnya dapat membuat terang-benderang tindak pidana ini.
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.
Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RAY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.
Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: ANTARA)