Ntvnews.id
"Petugas memberikan peringatan dan teguran kepada pelanggar untuk segera memperpanjang dan mengganti TNKB, namun saat itu pelanggar bermaksud memberikan sesuatu (uang) kepada petugas namun oleh petugas pemberian tersebut tidak diterima (ditolak)," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Senin, 17 maret 2025.
Argo mengungkapkan insiden itu terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Tol Dalam Kota Jakarta.
Baca juga: Diduga Pungli, Pengurus RW yang Minta THR Lewat Surat Diperiksa Polisi
"Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya yang saat itu melaksanakan patroli rutin sedang memberhentikan kendaraan dengan pelanggaran TNKB yang sudah habis masa berlakunya," katanya.
Petugas kemudian memeriksa kelengkapan surat kendaraan pengendara dan mendapati bahwa surat-surat tersebut sudah tidak berlaku.
Argo menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa Bripka R dan Briptu E serta mengklarifikasi kejadian tersebut dengan pelanggar berinisial IC.
"Bahwa memang betul tidak ada penyalahgunaan berupa permintaan uang dari petugas atau hal lainnya yang dilakukan oleh anggota. Petugas sudah melaksanakan tugasnya secara prosedural," katanya.
Argo menyebut pihaknya juga telah mengonfirmasi kejadian tersebut kepada pengunggah video berinisial AH.
Baca juga: Warga Kubangkangkung Geram, Kantor Desa Disegel Gegara Dugaan Pungli Pj Kades
"Motif yang dilakukan semata-mata hanya mencoba kamera HP dan selanjutnya meminta maaf apabila videonya viral serta menjadi polemik," katanya.
Sebuah video yang diunggah oleh akun @depokinfo24jam sempat viral, menampilkan dua polisi yang menghentikan seorang pengendara mobil.
Dalam rekaman itu, pengendara terlihat mengambil sesuatu dari dalam mobil melalui pintu depan sebelah kiri dan menyerahkannya kepada polisi. Namun, polisi tampak menolak pemberian tersebut.
"Kepada Netizen, plisss positif aja mikirnya, jangan negatif, ini lagi puasa, mau lebaran," tulis akun tersebut.
(Sumber: Antara)