Viral STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Bakal Disita Polisi, Korlantas: Info Tak Benar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mar 2025, 15:28
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.)

Ntvnews.id, Jakarta - Korlantas Polri menegaskan bahwa aturan tilang terbaru tidak mengizinkan polisi untuk langsung menyita kendaraan milik masyarakat.

“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Brigjen Pol. Slamet menegaskan bahwa aturan tilang yang berlaku tetap sama dan tidak mengalami perubahan. Seluruh prosedur masih mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, beredar kabar di media sosial bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan STNK yang mati selama dua tahun akan disita dan datanya dihapus. Menanggapi hal tersebut, ia menjelaskan bahwa STNK memang wajib disahkan setiap tahun. 

Baca juga: Viral Polisi Dapat 'Salam Tempel' Saat Tilang Pemobil di Tol Dalam Kota, Begini Kata Wadirlantas

Namun, jika pengendara tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, mereka tetap akan dikenai tilang, tetapi kendaraan tidak akan disita.

Ia juga memastikan bahwa data kendaraan tidak akan dihapus meskipun STNK belum disahkan selama dua tahun, kecuali atas permintaan pemilik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengendara yang terekam tilang elektronik (ETLE) tidak langsung ditilang. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk verifikasi.

Jika pemilik kendaraan tidak merespons atau tidak membayar denda dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan akan diblokir sementara. Blokir akan dibuka kembali setelah pemilik memberikan konfirmasi atau melakukan pembayaran denda.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya. 

(Sumber: Antara) 

x|close