KPU Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang di 4 Wilayah pada 22 Maret 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mar 2025, 14:51
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah di empat wilayah siap dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Ia menegaskan bahwa jajaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), logistik, serta tempat pemungutan suara (TPS) telah dipersiapkan dengan baik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PSU.

"Semua persiapan sudah dilakukan, jajaran KPPS dan juga logistiknya juga sudah siap. Tinggal pelaksanaannya 22 Maret di daerah masing-masing. KPU setempat menyiapkan semua persiapannya," kata Afifuddin saat dihubungi awak media di Jakarta, Selasa 18 Maret 2025.

Baca Juga : KPU: Tahap Pendaftaran Calon PSU Pilkada 2024 Resmi Dimulai

PSU yang akan digelar pada 22 Maret 2025 mencakup beberapa daerah, yakni:

- Kabupaten Siak, Riau: 4 TPS

- Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah: 2 TPS

- Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung: 4 TPS

- Kabupaten Magetan, Jawa Tengah: 4 TPS

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024.

Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno pada 24 Februari 2025, di mana sembilan hakim konstitusi telah menyelesaikan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga : Tito Minta Dana Pendidikan dan Kesehatan Tak Dipakai buat PSU Pilkada

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) RI, dari seluruh perkara yang diajukan, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

Dengan berakhirnya sidang tersebut, MK telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan putusan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

MK memberikan tenggat waktu yang berbeda sesuai dengan putusan, yakni:

Baca Juga : Hampir Semua PSU Pilkada Digelar Setelah Idul Fitri 2025

- 30 hari – batas waktu hingga 22 Maret 2025

- 45 hari – batas waktu hingga 5 April 2025

- 60 hari – batas waktu hingga 19 April 2025

- 90 hari – batas waktu hingga 24 Mei 2025

- 180 hari – batas waktu hingga 9 Agustus 2025

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan:

Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Puncak Jaya, di mana MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, di mana MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan dalam keputusan KPU mengenai hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

(Sumber Antara)

x|close