Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan mantan Bupati Lombok Tengah, Muhammad Suhaili Fadhil Thohir, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, dalam keterangannya di Mataram pada Selasa 18 Maret 2025, membenarkan status tersangka yang disematkan kepada Suhaili.
"Iya, yang bersangkutan (Suhaili) sudah tersangka," katanya.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Kent Lisandi, Korban Dugaan Penipuan Oknum Maybank yang Kini Meninggal Dunia
Penetapan status tersangka terhadap mantan bupati dua periode tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
ilustrasi uang rupiah (dokumentasi)
Kasus ini berawal dari laporan seorang rekan bisnis Suhaili bernama Vega, yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana pada 15 Juli 2024.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB. Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan kerja sama bisnis kuliner, yakni pembangunan restoran dan kolam pancing di Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu, Syarif menegaskan bahwa penyidik belum mengambil langkah untuk menahan Suhaili.
"Jadi, penetapan tersangka pekan lalu, tetapi tidak ditahan," ujarnya.
Namun, sebagai langkah lanjutan dalam proses hukum, penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama kepada Suhaili. Pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan pada Senin, 24 Maret 2025.
"Pada tanggal 24 Maret 2025 panggilan pertama sebagai tersangka," jelas Syarif. (Sumber: Antara)