Ridwan Kamil Bantah Miliki Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mar 2025, 17:52
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ridwan Kamil Ridwan Kamil (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan bahwa ia tidak memiliki deposito senilai Rp70 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB.

“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa, 18 Maret 2025.

Ia juga mengklarifikasi bahwa selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, perannya dalam mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersifat ex-officio.

Biasanya, laporan terkait BUMD disampaikan oleh Kepala Biro BUMD atau Komisaris sebagai perwakilan gubernur. Namun, dalam kasus dugaan korupsi anggaran media di Bank BJB, ia menyatakan bahwa tidak pernah menerima laporan apa pun mengenai hal tersebut.

“Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” kata dia.

Sebelumnya, pada Senin, 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

"Pastinya kalau yang disita, pasti ada ya beberapa dokumen, beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji sedang diteliti oleh para penyidik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan bahwa barang dan dokumen yang disita memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki oleh KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, tetapi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas mereka dan peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close