Ntvnews.id
"Baik, kita tunda persidangan ini ke Selasa, 8 April 2025. jam 10.00 WIB dan memanggil termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Maret 2025.
Samuel menyatakan bahwa pemanggilan kedua sekaligus terakhir bagi KPK sebagai termohon dalam sidang tersebut telah dijadwalkan.
Sebelumnya, KPK meminta penundaan selama tiga minggu hingga Senin, 14 April 2025, namun sidang akhirnya diputuskan berlangsung pada Selasa, 8 April 2025 dengan mempertimbangkan tanggapan dari pihak pemohon.
Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Staf Hasto
"Permintaan dari KPK, mohon ditunda tiga minggu, alasannya berbarengan dengan permohonan lain," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Johannes Oberlin Tobing, menyesalkan alasan KPK yang meminta penundaan sidang karena adanya praperadilan lain, sehingga pihaknya menyatakan keberatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidangkan praperadilan terkait penggeledahan paksa terhadap staf Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 8 April 2025 di ruang sidang utama.
Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto, menggugat keabsahan penggeledahan oleh penyidik KPK yang dialaminya pada Juni 2024. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dan akan dipimpin oleh hakim tunggal Samuel Ginting di Ruang Sidang 06.
Permohonan praperadilan diajukan terkait dugaan ketidaksahan penggeledahan berdasarkan berita acara tertanggal 10 Juni 2024, serta penyitaan yang dilakukan KPK terhadap barang-barang Kusnadi, termasuk tiga ponsel, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto.
(Sumber: Antara)