Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar merespons terkait ramai organisasi kemasyarakatan (ormas) memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR).
Cak Imin mengatakan bahwa pemaksaan untuk meminta THR merupakan tindakan yang tidak perlu dilakukan.
"THR itu kan berlaku untuk yang bekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Nah, kalau pemaksaan-pemaksaan itu, ya, tidak perlu dilakukan," ucap Cak Imin, Selasa 25 Maret 2025.
Lebih lanjut, Cak Imin menjelaskan THR merupakan tanggung jawab pemberi kerja kepada tenaga kerja.
Baca juga: Polisi Tindak Pria Mengaku Ormas Minta THR di Cilandak
Untuk itu, THR sudah semestinya diberikan terlepas ada atau tidaknya paksaan dari pihak tertentu.
"Sebetulnya semua perusahaan dan pimpinan perusahaan memang berkewajiban memberi THR kepada para pekerja," kata Menko PM.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial S (47) karena diduga memeras dan/atau mengancam berkedok proposal THR di Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
S ditangkap di tempat pelariannya, Sukabumi, Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025, menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat S meminta tindak lanjut proposal pemberian uang partisipasi kegiatan Ramadhan pada Senin, 17 Maret 2025.
"S bersama rekan-rekannya mendatangi perusahaan tersebut. Namun, (perusahaan) tidak diberikan uang sebagaimana yang dimaksudkan dalam proposal tersebut sehingga membuat pelaku marah-marah dan melakukan pengancaman kepada satpam perusahaan," ucap Binsar.
Baca juga: Viral! Pria Berseragam ASN Terlibat Pemalakan THR di Pasar Cibitung, Dua Ditangkap Polisi
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengimbau warga untuk segera melapor jika ada oknum termasuk dari ormas yang memaksa meminta THR.
"Segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui call center (pusat panggilan) 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Polda Metro Jaya tidak akan memberi toleransi jika ada ormas yang masih nekat untuk meminta THR.
"Akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," ujarnya.
(Sumber:Antara)