Unggahan itu kemudian ramai mendapat respons dari netizen. Mereka memberikan komentar yang cukup beragam melihat kejadian tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
"Lain kali ga usah ditegur bang, kepruk aja rokoknya pas lagi di bibir," komentar netizen.
"Marah pak? Wkwkwk... oke dah. Kalo tetep mau rokok, gpp,, asal asap dan abunya telan jg sekalian," kata yang lain.
"Tar kalo ditangkep , nunduk2 trus bilang saya menyesal," komentar yang lainnya.
Sekedar informasi, merokok sambil berkendara dalam hal ini dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.
Ketentuan tersebut mengatur Pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.