Dewas KPK: Penyitaan HP Hasto Sesuai Prosedur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2024, 20:35
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah). (Antara) Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dipegang stafnya, disita penyidik KPK. Kala itu Hasto tengah diperiksa KPK terkait kasus buronan Harun Masiku. Peristiwa tersebut lalu dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menilai, penyitaan ponsel Hasto dan sejumlah barang lainnya itu sudah sesuai prosedur.

"Ya sesuai (prosedur)," ujar Tumpak kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Tumpak memastikan, penyitaan itu sesuai prosedur lantaran ada surat perintah. "Surat perintahnya ada. Ada (surat perintah)," kata dia.

Sebelumnya, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK, terkait penyitaan ponsel Hasto.

"Telah menerima surat pengaduan kami. Tertanggal 11 Juni 2024," kata pengacara pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

Pihaknya melapor ke Dewas KPK karena menilai penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK tidak benar. Dia juga membawa sejumlah alat bukti, yaitu tangkapan layar ketika pemeriksaan Hasto.

Halaman
x|close