Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya sudah memberikan teguran kepada Wali Kota Depok Supian Suri karena kebijakannya memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 kali ini.
Menurut Bima, ASN tidak dibenarkan dengan alasan apa pun menggunakan mobil dinas demi kepentingan pribadi.
"Itu clear. Ya itu clear (salah dan ditegur)," ujar Bima seusai acara open house di kediaman Ketua MPR, Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
Dikutip ANTARA sebelumnya, Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro menyatakan Wali Kota Depok Supian Suri berpotensi korupsi terkait dengan mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
"Jika ditemukan bukti kuat adanya upaya merugikan negara, maka dapat berpotensi sebagai tindakan korupsi. Sanksi atas potensi itu dapat dikenakan hukuman sesuai UU Tipikor," kata Riko Noviantoro di Kota Depok, Kamis, menanggapi izin penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Riko lebih lanjut mengatakan bagi aparatur sipil negara atau pejabat bersangkutan yang menggunakan mobil dinas tidak sesuai peruntukan, dapat diberi sanksi sesuai UU ASN.
Selain itu ada pelanggaran lain seperti Pelanggaran UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas pelanggarannya dapat dikenakan sanksi administratif.