Ntvnews.id
Ia disebut-sebut telah memantau lingkungan sekitar selama tiga bulan sebelum membunuh jurnalis 23 tahun itu pada 22 Maret 2025.
“Kami sudah tiga kali diperiksa penyidik beserta tiga saksi dari pihak keluarga korban. Kami berdiskusi dengan penyidik bahwa tersangka Jumran sudah ada niat dengan menyiapkan alat serta merekayasa situasi,” kata Kuasa Hukum keluarga korban, Muhamad Pazri usai memenuhi panggilan ketiga kali oleh penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Senin, 8 April 2025.
Menurut pihak kuasa hukum, indikasi perencanaan pembunuhan kian jelas terlihat karena dalam satu bulan terakhir sebelum kejadian, tersangka Jumran mulai menjaga jarak dan enggan berkomunikasi dengan keluarga korban.
“Sebelum tersangka menemui korban pada hari peristiwa pembunuhan, tersangka Jumran sudah menyiapkan sarung tangan. Sarung tangan ini diduga digunakan saat mencekik leher korban di dalam mobil yang telah disiapkan,” ujarnya.
Baca juga: iPhone Picu Jurnalis Terlibat dalam Percakapan Militer Rahasia
Pazri mengungkapkan bahwa rentang waktu tiga bulan yang dimaksud dimulai sejak tersangka diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban pada 25–30 Desember 2024, hingga pembunuhan tragis pada 22 Maret 2025.
Setelah peristiwa tersebut, korban baru menceritakan kejadian itu kepada keluarga satu bulan kemudian. Pihak keluarga pun menuntut pertanggungjawaban dari tersangka. Di akhir Januari 2025, Jumran sempat berjanji akan menikahi korban, yang diduga sebagai upaya meredam amarah keluarga korban.
Namun, menurut keterangan keluarga, sejak saat itu komunikasi antara Jumran dan pihak keluarga mulai renggang. Bahkan, sekitar sebulan sebelum kejadian pembunuhan, tersangka diketahui telah berpindah dinas dari Banjarmasin ke Balikpapan.
Pazri menilai, jeda waktu tersebut menjadi indikasi bahwa tindakan pembunuhan telah direncanakan secara bertahap dan matang oleh tersangka.
“Ada bukti dua unit ponsel yang belum ketemu karena dihilangkan tersangka. Satu unit ponsel milik tersangka dan satu unit ponsel milik korban. Karena tersangka adalah aparat negara, kami mendorong agar hukuman diperberat,” tutur Pazri.

Sebelum insiden tragis terjadi, Juwita sempat bertemu dengan tersangka di sebuah lokasi. Ia diketahui berangkat dari rumah sekitar pukul 10.30 WITA. Tak lama setelah kejadian, tersangka segera meninggalkan tempat dan terekam CCTV telah tiba di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru pada pukul 15.11 WITA.
Proses penyidikan masih terus berjalan. Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 13 orang saksi dan menggelar rekonstruksi pada Sabtu, 5 April 2025, yang berlangsung lebih dari satu jam dan mencakup 33 adegan. Seorang saksi mata yang melihat keberadaan tersangka di lokasi kejadian juga turut dihadirkan.
Berdasarkan keterangan resmi dari Penerangan Lanal Banjarmasin, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Oditur Militer (OTMIL) pada Selasa, 8 april 2025, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam sidang terbuka.
Baca juga: Kompolnas Minta Polri Tindak Lanjuti Ipda E Usai Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis
Tersangka Jumran, yang sebelumnya bertugas di Lanal Balikpapan, telah diserahkan ke Denpomal Banjarmasin dan mulai menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat malam, 28 Maret 2025.
Juwita, jurnalis muda berusia 23 tahun, bekerja di sebuah media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan muda.
Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, pada Sabtu, 22 maret 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Saat ditemukan, jasadnya berada di samping sepeda motor, sempat diduga sebagai korban kecelakaan tunggal.
Namun warga mencurigai adanya tindak kekerasan, melihat luka lebam di leher korban. Ponsel milik Juwita pun dilaporkan hilang dari lokasi kejadian.
(Sumber: Antara)