Ntvnews.id, Jakarta - Direktur RSUD Martapura, dr Dedy Damhudy, memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya setelah mencuatnya kejadian viral pengangkutan jenazah pasien menggunakan mobil pikap.
Video insiden itu menjadi perhatian masyarakat luas setelah diunggah oleh akun Instagram @palembangterkini.official, yang menampilkan keluarga pasien membawa jenazah pada Sabtu, 5 April 2025.
Dalam video tersebut terlihat keluarga pasien menunggu sekitar satu jam tanpa kepastian mengenai kedatangan ambulans yang seharusnya digunakan untuk membawa jenazah. Karena ketidakjelasan itu, keluarga akhirnya memilih untuk menggunakan mobil pikap sebagai alternatif.
"Jenazah sudah di atas mobil tapi minyak tidak ada. Bahkan sopir pun tidak ada. Ini sangat mengecewakan kami," ungkap perekam video.
Kejadian ini disebabkan karena ambulans dari rumah sakit kehabisan bahan bakar, sementara sopir ambulans tidak berada di tempat pada saat dibutuhkan.
“Hari ini saya sudah membuat dan menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan direktur kepada BKPSDM OKU Timur,” ujar Dedy dalam keterangan resminya yang dilansir pada Rabu, 9 April 2025.
Dedy juga menyampaikan bahwa dirinya sudah menemui pihak keluarga untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas kejadian yang mempermalukan tersebut.
Sebagai wujud tanggung jawabnya, Dedy memutuskan untuk memberhentikan kepala ruangan jenazah serta sopir ambulans yang terlibat dalam kelalaian ini.
"Ini bentuk tanggung jawab saya sebagai pimpinan. Saya sudah minta maaf langsung ke keluarga almarhum dan juga telah memecat sopir ambulans yang lalai menjalankan tugas," tambahnya.
Kepala BKPSDM OKU Timur, Sutikman, menyatakan bahwa surat pengunduran diri dari dr Dedy Damhudy telah diterima oleh pihaknya.
“Selanjutnya surat ini akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku dan diserahkan ke Sekda untuk diputuskan,” kata Sutikman.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, terlebih dalam kondisi yang melibatkan keluarga yang sedang berduka.