A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Viral Kasus Pelecehan di RSHS, Kemenkes Jatuhkan Sanksi Tegas - Ntvnews.id

Viral Kasus Pelecehan di RSHS, Kemenkes Jatuhkan Sanksi Tegas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Apr 2025, 16:57
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya angkat bicara terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, yang diduga dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 9 April 2025, menegaskan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku.

"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran," ujarnya.

Baca Juga: Unpad Pastikan Beri Pendampingan pada Korban Kekerasan Seksual Dokter PPDS Anestesi Unpad

Kejadian memilukan tersebut terjadi pada pertengahan Maret 2025, di area rumah sakit. Korban diketahui merupakan anggota keluarga dari salah satu pasien yang tengah dirawat di RSHS.

Dugaan kekerasan seksual ini mencuat ke publik setelah korban memberanikan diri membagikan kisahnya melalui media sosial, yang kemudian viral dan menuai simpati luas dari masyarakat.

Pihak Unpad dan RSHS Bandung pun tak tinggal diam. Dalam pernyataan resmi yang dirilis bersama, keduanya mengecam keras tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun, terutama yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Azhar menjelaskan bahwa selain sanksi administratif berupa pemberhentian pelaku dari program PPDS, pihak RSHS dan Unpad juga memberikan pendampingan kepada korban dalam proses hukum. Termasuk di antaranya adalah pelaporan resmi ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) serta komitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas korban dan keluarganya.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap sebelum perayaan Lebaran 2025. Meski belum merinci kronologi lengkap, Surawan menyebut bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk obat bius dan kondom, yang memperkuat dugaan terhadap pelaku.

(Sumber: Antara)

x|close