Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi melarang permintaan sumbangan pembangunan masjid di jalanan. Hal ini demi menjaga kehormatan umat Islam dan untuk keselamatan bersama di jalan raya.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung nanti, hari Senin tanggal 14 April 2025 akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya," ujar Dedi dalam video yang diunggah akun TikTok miliknya, @dedimulyadiofficial, dilihat Minggu, 13 April 2025.
Dedi menegaskan, pelarangan permintaan sumbangan di jalan raya bukan cuma untuk pembangunan masjid atau tempat ibadah saja. Tapi apa pun, yang itu dilakukan di jalanan. Hal ini demi keselamatan bersama.
"Jadi berbagai kegiatan pungutan atas nama tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan menyampaikan surat edaran larangan," tuturnya.
Dedi pun meminta jajarannya mengambil tindakan lanjutan atas larangan tersebut. Ia meminta wali kota, bupati, camat, lurah hingga kepala desa, melakukan antisipasi.
"Segera mengantisipasi dampak dari pelarangan tersebut. Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut," jelas Dedi.
Dedi menyatakan, upayanya ini demi menjaga martabat umat Islam. Ia tak ingin atas nama pembangunan masjid atau musala yang merupakan tempat ibadah umat Islam, lantas dilakukan aksi meminta-minta sumbangan di jalanan.
"Karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling penting kita tidak boleh menggunakan kepentingan jalan, di luar lalu lintas itu sendiri," tandasnya.