Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) P dan Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha YD sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit.
"Atas nama P, mantan Direktur LPEI; dan YD, Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha," ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa 15 April 2025.
Adapun P merupakan mantan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Purwiyanto.
Kemudian YD adalah Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha Yulrisman Djamal.
Baca juga: KPK Panggil 2 Eks Petinggi LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Staf Khusus Bidang Ekonomi pada masa Presiden RI ke-7 Joko Widodo, yakni Arif Budimanta pada Senin 14 April 2025.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua tersangka dari LPEI, yakni Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Adapun tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PEJimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Baca juga: Kasus Kredit Rp11,7 Triliun, KPK Periksa Dua Mantan Pejabat LPEI
Kasus tersebut diduga bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP, dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
PT PE lantas diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian), dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik. Pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian bagi negara sebanyak 18,07 juta dolar AS, dan Rp594,144 miliar.
((Sumber: Antara)