Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya membuka peluang guna melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Ini dilakukan, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di mana Firli telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi semua upaya paksa di tahap penyidikan itu kita lakukan untuk keperluan penyidikan. Jadi, nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kita update," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 15 April 2025.
Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih berada pada tahapan untuk memenuhi petunjuk P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Masih berprogres. Saat ini tim penyidik sedang memenuhi petunjuk P-19 JPU Kejati DKI. Sampai saat ini tidak ada kendala dalam pemenuhan petunjuk P-19. Nanti kita update perkembangannya," tuturnya.
Ade Safri menegaskan, proses penyidikan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Pada prinsipnya bahwa pemenuhan P-19 dari kantor Kejati DKI Jakarta tidak ada kendala, tidak ada hambatan. Kami pastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata dia.
"Intinya tidak ada kendala hambatan dalam pemenuhan P-19," imbuhnya.