Ntvnews.id
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menjelaskan bahwa sidang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Oleh karena itu, siaran langsung dianggap tidak diperbolehkan demi menjaga integritas proses persidangan.
"Silakan bagi pers melakukan peliputan dan perekaman, tetapi tidak live streaming," ujar Rios dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 April 2025.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto tak hanya melarang siaran langsung sidang, tetapi juga meminta seluruh pengunjung untuk tidak merekam jalannya persidangan. Ia khawatir rekaman-rekaman tersebut bisa disalahgunakan dan mengganggu integritas proses hukum.
Persidangan ini sudah terekam dengan alat resmi. Jadi, sudah cukup akurat dan tidak perlu ada perekaman tambahan, kecuali dari pihak media, tegas Rios dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam perkara ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka. Aksi perintangan itu diduga terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
Baca juga: Ganjar Pranowo Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto
Hasto disebut memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air. Tindakan itu diduga dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Selain menghilangkan jejak ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut-sebut menginstruksikan ajudannya, Kusnadi, untuk menyembunyikan telepon genggam guna menghindari upaya penyidik KPK yang berpotensi memaksa.
Tak hanya menghalangi proses penyidikan, Hasto juga diduga terlibat dalam kasus pemberian uang bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri. Mereka dikabarkan memberikan sejumlah 57.350 dolar Singapura, setara dengan sekitar Rp600 juta, kepada Wahyu antara tahun 2019 hingga 2020.
Uang tersebut diduga dimaksudkan untuk mempengaruhi Wahyu agar mengupayakan persetujuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih di daerah pemilihan Sumatera Selatan I, yang sebelumnya dijabat oleh anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia, menjadi Harun Masiku.
Akibat perbuatannya, Hasto kini terancam dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Sumber: Antara)