Ntvnews.id
Dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang melibatkan Harun Masiku, Wahyu mengungkapkan bahwa uang tersebut diterimanya dari Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2008–2012.
"Saya terima di Pejaten Village pada 15 Desember 2019," ucap Wahyu pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 17 Apri 2025.
Wahyu Setiawan mengungkapkan bahwa awalnya ia menolak permohonan penggantian antarwaktu (PAW) tersebut, karena merasa hal itu tidak memungkinkan.
Namun, Agustiani Tio Fridelina kemudian menjelaskan bahwa uang yang diberikan adalah dana operasional yang sudah dipersiapkan, dan akhirnya Wahyu menerima uang tersebut.
"Ya sudah setelah itu saya terima uangnya," kata Wahyu.
Selain Agustiani Tio, Wahyu Setiawan juga menyebutkan bahwa Saeful Bahri, mantan terpidana kasus Harun Masiku, turut hadir saat penyerahan dana operasional sebesar Rp150 juta tersebut.
Baik Wahyu Setiawan maupun Agustiani Tio sudah dijatuhi hukuman sebagai terpidana dalam kasus Harun Masiku. Wahyu kini telah mendapatkan pembebasan bersyarat, sementara Tio telah selesai menjalani hukumannya.
Baca juga: Sidang Hasto Memanas, 4 Penyusup Ganggu Pemeriksaan Saksi
Wahyu memberikan kesaksian dalam kasus yang melibatkan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Kasus ini juga menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi proses penyidikan terkait Harun Masiku, yang menjadi tersangka dalam periode 2019–2024.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, terlibat dalam dugaan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto diduga memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun setelah penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto juga disebut meminta ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon lain guna menghindari penggeledahan lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Selain itu, Hasto bersama sejumlah individu lainnya, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri (mantan terpidana kasus Harun Masiku), dan Harun Masiku sendiri, diduga memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu.
Uang tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi keputusan KPU terkait permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih, Riezky Aprilia, di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, menggantikan Harun Masiku.
Atas dugaan tersebut, Hasto kini terancam dijerat dengan ancaman pidana sesuai Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal lainnya dalam KUHP.
(Sumber: Antara)