Ntvnews.id, Jakarta - Tim Kejaksaan Negeri Medan menangkap seorang nenek bernama Risma Siahaan (64) yang diduga terlibat dalam pengambilalihan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Negara mengalami kerugian senilai Rp 21,91 miliar akibat kasus ini.
Risma ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 17 April 2025, dan penangkapannya dilakukan di hari yang sama. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menyebutkan bahwa surat penangkapan dikeluarkan berdasarkan dokumen bernomor TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.
Tim dari Kejari Medan, bersama aparat Polrestabes Medan dan perangkat daerah, mendatangi rumah Risma yang terletak di Jalan Sutomo No 11, Medan.
“Tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan upaya paksa oleh tim gabungan,” ujar Ali dalam keterangan resminya yang dilansir pada Minggu, 20 April 2025.
Setelah berhasil diamankan, Risma kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan. Saat dalam perjalanan menuju rutan, ia tampak terus berbicara melalui telepon dengan kuasa hukumnya.
“Sesampainya di rutan, dibawa ke ruang register, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri,” ungkap Ali.
Menanggapi kondisi tersebut, tim dari Kejari segera memanggil tenaga medis dari RSUD Pirngadi untuk memeriksa kondisi fisik tersangka.
“Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak ditemukan hal yang jadi penghalang untuk dilakukan penahanan,” jelas Ali.
Namun, ketika hendak diserahkan secara resmi ke pihak rutan, Risma kembali bersandiwara dengan berpura-pura pingsan. Akibatnya, petugas rutan tidak dapat melaksanakan wawancara dan menyarankan agar ia dirawat lebih dahulu di rumah sakit.
Pada pukul 18.15 WIB, penyidik membawa Risma ke Rumah Sakit Umum Bandung untuk mendapatkan perawatan inap. Setelah beberapa waktu dirawat, ia akhirnya kembali dipindahkan ke Rutan Perempuan Kelas II A guna menjalani penahanan sesuai prosedur.
Ali mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan tiga panggilan kepada Risma sebagai saksi, namun ia tidak hadir tanpa penjelasan yang dapat diterima.
“Tersangka ini secara terang-terangan menghalangi penyidikan dengan tidak bersedia memberikan keterangan,” tegas Ali.
Tak hanya itu, Risma juga sempat menolak keberadaan tim pengukuran yang tengah melakukan identifikasi atas aset milik PT KAI yang ia kuasai secara ilegal di kawasan Jalan Sutomo.
“Aset PT KAI ini berupa gedung yang sebelumnya merupakan rumah dinas dan dijadikan tersangka untuk membuka usaha,” jelas Ali.
Atas perbuatannya, Risma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan bahwa tindakan Risma mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21.911.000.000.