Tersangka Perintangan Penyidikan, Direktur Jak TV ke Wartawan: Kita Satu Profesi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2025, 09:45
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi timah dan impor gula. Ia pun menyampaikan bantahan. Tian mengaku tak menitipkan berita ke mana pun.

"Nggak ada, kita sama-sama satu profesi," ujar Tian saat digiring masuk ke mobil tahanan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025 dini hari.

Dalam kasus ini, TB disebut berperan untuk membuat berita yang menyudutkan Kejagung. Ia disebut bersekongkol dengan tersangka Marcela Santoso dan Junaedi Saibih (JS), yang merupakan advokat.

TB mendapat orderan berita dari MS dan JS senilai ratusan juta rupiah. Konten yang dibuat TB diunggah dalam pemberitaan di Jak TV, sosial media hingga media online.

"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaskaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," papar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

Qohar mengatakan, TB melakukan kesepakatan dengan JS dan MS tanpa sepengetahuan kantornya. Uang yang diberikan dibawa untuk pribadinya sendiri.

"Dan jadi Jak TV ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya Jak TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan Jak TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan," kata Qohar.

"Sehingga itu ada indikasi dia menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya. Direktur Pemberitaan itu," imbuhnya.

TERKINI

Load More
x|close