Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempertanyakan status Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Mayjen Novi Helmy Prasetya apakah sudah mundur atau belum dari TNI. Sebab jika belum, itu sama saja melanggar Undang-Undang (UU) TNI yang baru.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam, saat rapat bersama Dirut Perum Bulog. Mulanya, Mufti memuji kinerja Novi saat rapat.
"Kami mengapresiasi betul atas upaya Bapak dalam mendukung Asta Cita pemerintah yaitu swasembada pangan," ujar Mufti di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 April 2025.
Mufti pun memuji Novi yang tak banyak mengeluh kepada DPR. Ia meyakini jenderal bintang dua TNI itu bekerja keras di Bulog.
Setelah itu, Mufti lantas beranjak ke topik lain. Politikus PDIP itu mengingatkan Novi akan adanya UU TNI hasil revisi.
"Kami mengingatkan ada Undang-Undang TNI Pak. Yang Bapak tahu bahwa TNI aktif tidak boleh di Perum Bulog begitu Pak," tuturnya.
Hal itu disampaikan Mufti, mengingat posisi Novi yang masih TNI aktif. Padahal, berdasarkan UU TNI yang anyar, posisi di Perum Bulog bukan lembaga pemerintah yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif.
"Nah kami mohon maaf buka di-scroll di media belum nemu tuh Pak, Bapak sudah mundur atau belum. Nah nanti di forum ini kami pengen ada pernyataan dari Bapak, bagaimana status Bapak di TNI sebenarnya," jelasnya.
Mufti tak ingin kinerja positif Novi menjadi sia-sia gara-gara dianggap menyalahi undang-undang.
"Jangan sampai kemudian nanti, yang sudah Bapak kerjakan baik tapi melanggar undang-undang. Artinya malah akan menjadi sia-sia sesuatu yang baik ini Pak," tandasnya.