Hendra sendiri akhirnya dilumpuhkan petugas. Salah satu kakinya ditembak polisi. Pria kelahiran Palu, Sulawesi Tengah itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sementara tiga pelaku yang berperan penadah, disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.