Polisi Tembak Kaki Perampok Toko Jam Mewah di PIK 2, Gara-gara Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jun 2024, 07:05
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaku perampokan toko jam tangan mewah di PIK 2. Pelaku perampokan toko jam tangan mewah di PIK 2.

"Hendra dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sementara penadah Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tandas Wira.

Halaman
x|close