Polisi Tembak Kaki Perampok Toko Jam Mewah di PIK 2, Gara-gara Ini
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jun 2024, 07:05
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaku perampokan toko jam tangan mewah di PIK 2.
"Hendra dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sementara penadah Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tandas Wira.