Para penadah sendiri, masih berusia muda. Yang paling belia bahkan baru berumur 19 tahun, yakni DK.
"Kemudian tersangka MAK itu kelahiran 2004, kemudian tersangka DK 2005 sedangkan tersangka TFZ itu kelahiran 2002," jelas dia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para penadah Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sementara Hendra, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.