Ntvnews.id, Jakarta - Berkas perkara artis Nikita Mirzani dikembalikan oleh jaksa. Berkas perkara kasus pemerasan dan pencucian uang itu, dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) ke penyidik kepolisian.
Saat ini, berkas perkara Nikita dan asistennya IM telah dilengkapi oleh penyidik, sesuai petunjuk jaksa. Karena itu, rencananya pekan depan berkas itu akan kembali dilimpahkan ke jaksa.
"Kemudian penyidik Direktorat Reserse Siber minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.
Polisi sendiri memutuskan memperpanjang penahanan Nikita dan IM. Keduanya ditahan kembali untuk 30 hari ke depan.
Menurut Ade Ary, perpanjangan penahanan Nikita dan IM untuk melengkapi berkas perkara.
"Melengkapi berkas perkara, berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum di surat P-19-nya," kata Ade Ary.
Awalnya, berkas perkara kasus yang dilaporkan dokter Reza Gladys itu telah dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya ke jaksa.
Namun, usai diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU), mereka menyatakan bahwa berkas perkara itu belum lengkap atau belum P21. Sehingga, dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian.
"Jadi perlu jelaskan bahwa di tahap I, tahap awal penyidik sebelumnya mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Ade Ary.
"Kemudian ada surat dari JPU bahwa ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik," imbuhnya.