Prajurit TNI AL Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Jurnalis Muda di Banjarbaru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2025, 14:18
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (berdiri kedua kiri) mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi (kiri) di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) Terdakwa Kelasi Satu Jumran (berdiri kedua kiri) mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi (kiri) di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang perdana perkara pembunuhan terhadap seorang jurnalis muda bernama Juwita (23), yang diduga dilakukan oleh prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran, resmi digelar pada hari Senin di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sidang ini mengusung agenda pembacaan surat dakwaan.

Letnan Kolonel CHK Sunandi, selaku Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, secara langsung membacakan dakwaan yang berisi rincian tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa.

“Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya, memenuhi unsur tindak pidana primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP,” kata Letkol Sunandi saat membaca surat dakwaan, dilansir Antara, Senin, 5 Mei 2025. 

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin oleh Letkol CHK Arie F memberikan kesempatan kepada terdakwa Jumran untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya dalam rangka menyiapkan tanggapan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

Sebelum berdiskusi dengan penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan telah memahami isi dakwaan yang dibacakan di hadapan sidang.

Melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyampaikan bahwa dirinya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang telah disampaikan oleh pihak oditurat.

Setelah tahap dakwaan selesai, pihak Odmil menghadirkan sebanyak 11 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam persidangan. Para saksi ini dihadirkan untuk memberikan penjelasan yang dibutuhkan majelis hakim dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus pembunuhan tersebut.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung. Baik majelis hakim maupun penasihat hukum terdakwa terus menggali informasi dan mendalami kesaksian guna memperjelas duduk perkara hingga akhirnya dapat diambil keputusan hukum yang adil.

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Juwita (23), seorang jurnalis media daring lokal di wilayah Banjarbaru. Ia telah mengantongi sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) dengan predikat wartawan muda.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 22 Maret 2025. Juwita ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada hari Sabtu, 22 Maret sekitar pukul 15.00 WITA.

Jenazah korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan bersama sepeda motor miliknya. Awalnya, kejadian ini sempat diduga sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, warga yang pertama kali menemukan korban tidak melihat tanda-tanda yang biasa terdapat pada korban kecelakaan lalu lintas. Di leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan pihak keluarga menyatakan bahwa ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi kejadian.

x|close