Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penanganan terhadap praktik judi online (judol) harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk kolaborasi dengan berbagai lembaga masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
"Harus terus diperangi bersama-sama. Jadi Kementerian Komdigi komitmen terus dan kita mengajak semua lembaga masyarakat semua untuk memberantas sesuai tupoksi masing-masing. Harus menyeluruh, lintas sektor," ujar Meutya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Terkait dengan belum terungkapnya dalang utama atau bandar besar di balik jaringan judi online, Meutya menjelaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan kementeriannya, melainkan merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum.
Baca Juga: Menkomdigi dan Kapolri Gelar Operasi Bersama Berantas Fake BTS dan Judi Online
Ia menambahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital terus menjalin koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk Bareskrim Polri, guna mendukung upaya pemberantasan judi online secara efektif.
"Kami selalu koordinasi dengan penegak hukum termasuk Pak Kabareskrim, itu sudah dilakukan, tentu secara berkala dan hati-hati," ujarnya.
Saat ditanya apakah fokus utama saat ini adalah mengincar bandar-bandar judi online, Meutya menyarankan agar pertanyaan tersebut ditujukan langsung kepada aparat penegak hukum.
"Silakan tanya ke penegak hukum, kami sudah berkoordinasi dengan penegak hukum, jadi ranahnya, strategi terkait itu tentu jadi strategi penegak hukum yang hanya mereka yang bisa menyampaikan," pungkasnya.
Baca Juga: PP Soal Aturan Penanganan Judi Online Bakal Segera Terbit
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengambil langkah penguatan pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital dengan melakukan pemblokiran terhadap 1,3 juta konten terkait judi online (judol).
Dalam sambutannya saat acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Jumat, 2 Mei 2025 Meutya memaparkan bahwa dari periode 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, pihaknya telah menangani lebih dari 1,3 juta konten judol, terdiri atas 1.192.000 situs dan 127.000 konten yang tersebar di berbagai media sosial.
"Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” katanya.