Pekerja Penerima Upah Cukup Bayar 1% untuk Iuran JKN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2025, 17:34
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Sejumlah pekerja berjalan sepulang kerja di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Ilustrasi - Sejumlah pekerja berjalan sepulang kerja di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, baru-baru ini mengingatkan kepada Pekerja Penerima Upah (PPU) untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi bagian dari program asuransi kesehatan wajib bagi masyarakat Indonesia.

Dalam program ini, pekerja diwajibkan membayar 1 persen dari total 5 persen iuran yang dikenakan berdasarkan penghasilan bulanan mereka.

Baca Juga: Tingkatkan Sinergi Perlindungan Bagi Pekerja Konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MoU Dengan LKPP

Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta, Ratna Sari, menjelaskan bahwa pemberi kerja bertanggung jawab atas 4 persen dari total iuran, sementara pekerja hanya perlu membayar 1 persen saja.

"Segmen PPU, iurannya nanti dibayarkan oleh pemberi kerja. Iurannya 5 persen dari penghasilan tapi maksimal penghasilannya Rp12 juta. 4 persennya ditanggung oleh pemberi kerja," kata Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ratna Sari, pada Rabu, 7 Mei 2025.

Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ratna Sari dalam acara bertema  <b>(Dok.Antara)</b> Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ratna Sari dalam acara bertema (Dok.Antara)

Sebagai contoh, jika seorang pekerja memiliki gaji Rp5 juta per bulan, maka iuran JKN yang harus dibayar oleh pekerja hanya Rp50 ribu, sementara sisanya sebesar Rp200 ribu akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Program JKN ini tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan kepada pekerja, tetapi juga mencakup anggota keluarga mereka, termasuk pasangan sah yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) dan maksimal tiga orang anak yang belum berusia 21 tahun. Dengan demikian, satu pembayaran iuran JKN dapat melindungi kesehatan seluruh keluarga pekerja.

Ratna juga mengingatkan agar warga Jakarta memastikan pasangan sah dan anak-anak yang menjadi tanggungan tercatat dalam Kartu Keluarga untuk memastikan hak mereka dalam program JKN.

Selain itu, peserta JKN yang merupakan PPU akan mendapatkan layanan kesehatan di kelas I, yang merupakan kelas perawatan terbaik. Kelas ini diberikan bagi pekerja dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), sementara bagi mereka yang memiliki penghasilan lebih rendah, mereka akan mendapatkan layanan kesehatan di kelas II atau III.

(Sumber: Antara)

x|close