Pramono Perintahkan Satpam Usir ASN Bandel yang Bawa Kendaraan ke Kantor, Dianggap Bolos Kerja!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Mei 2025, 18:11
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (Ntvnews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengambil langkah tegas dalam menegakkan kebijakan penggunaan transportasi umum bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

ASN yang masih nekat menggunakan kendaraan pribadi untuk ke kantor kini menghadapi sanksi keras, yakni dilarang parkir, bahkan dianggap tidak hadir alias bolos kerja.

"Jadi saya sudah memerintahkan kepada wali kota, seluruh wali kota, juga camat, juga instansi-instansi yang berwenang untuk itu lurah, apabila ada ASN yang datang ke kantor naik kendaraan pribadi, apakah itu motor atau apakah itu mobil, enggak boleh parkir di tempat itu dan harus diusir dan dinyatakan bahwa yang bersangkutan pada hari itu tidak masuk kantor," kata Pramono saat ditemui di Kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 8 Mei 2025.

Ketegasan ini bukan sekadar ancaman. Pramono mengungkapkan bahwa sudah ada ASN yang ditolak masuk kantor di wilayah Jakarta Selatan karena melanggar aturan tersebut.

Pramono Anung <b>(Ntvnews.id/ Adiansyah)</b> Pramono Anung (Ntvnews.id/ Adiansyah)

"Dan ini sudah terjadi, salah satunya di Jakarta Selatan, ketika ada salah satu yang memaksa masuk, dan saya bersyukur satpam di kantor wali kota Jakarta Selatan kemarin tegas, sehingga mereka ditolak, tidak bisa masuk," tambahnya.

Namun, Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memberikan pengecualian bagi kondisi tertentu, seperti ASN yang sedang hamil.

"Tetapi untuk ada ibu-ibu yang sedang hamil, dipersilakan masuk, ini bagian dari aturan yang memang kita juga perbolehkan," kata Pramono Anung.

Dari segi kepatuhan, Pramono mengklaim bahwa pekan lalu tingkat ketaatan ASN terhadap kebijakan ini mencapai 96 persen.

Meski laporan untuk minggu ini belum masuk, ia telah meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk segera mengumpulkan data terbaru dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

x|close