A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

GRIB Jaya Gagal Melantai di Bali, Gubernur Koster Tolak Ormas Berkedok Preman di Pulau Dewata - Ntvnews.id

GRIB Jaya Gagal Melantai di Bali, Gubernur Koster Tolak Ormas Berkedok Preman di Pulau Dewata

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mei 2025, 13:28
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gubernur Bali Wayan Koster Gubernur Bali Wayan Koster (Antara)

Ntvnews.id, Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan sikap tegasnya terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan tindak kekerasan dan meresahkan masyarakat. Hal ini diungkapkan konferensi pers di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Senin, 12 Februari 2025.

Koster menyatakan bahwa pemerintah daerah berwenang menolak atau tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi ormas yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma kehidupan masyarakat Bali.

“Pemerintah bukan sekadar administratif dalam menerbitkan SKT. Kami berhak menilai, mengevaluasi, dan bila perlu, tidak menerbitkan SKT terhadap ormas yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang, serta norma-norma yang berlaku di Bali,” ujarnya.

“Apalagi jika ormas tersebut meresahkan masyarakat, seperti melakukan tindak kekerasan terlebih jika sampai menyangkut nyawa seseorang maka kami berhak tidak menerima ormas tersebut,” lanjut Koster.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 298 ormas telah resmi terdaftar di Bali dan bergerak di berbagai bidang seperti sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan.

Namun demikian, Gubernur Koster menekankan bahwa penerbitan SKT bukan merupakan hak mutlak ormas, melainkan bentuk pengakuan negara atas keberadaan organisasi yang tidak berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun memicu konflik sosial.

“Bali tidak membutuhkan kehadiran ormas yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial, namun justru menjalankan praktik premanisme, kekerasan, dan intimidasi. Ini bisa merusak citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang aman dan nyaman,” ujar Koster.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa semua pihak, termasuk warga pendatang, wajib menjunjung tinggi budaya dan norma yang berlaku di Bali.

“Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bali sangat terbuka dan toleran terhadap keberadaan warga pendatang, namun semua warga yang tinggal/menetap di Bali berkewajiban berperilaku baik, bekerja sesuai profesinya dengan baik, produktif, serta berkontribusi untuk membangun Bali, menghormati nilai-nilai budaya Bali, dan mentaati kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, seperti kata orang bijak di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,” katanya.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menjaga Bali tetap aman, tertib, dan damai, serta melindungi citra Bali sebagai destinasi wisata budaya yang berkualitas dan bermartabat.

“Saya mengajak seluruh komponen masyarakat di Bali untuk guyub, kompak, bersatu padu, bahu-membahu, bersama-sama, dan bergotong-royong membangun Bali niskala-sakala dengan menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban, serta kenyamanan setiap orang di Bali berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Bali: gilik-saguluk, paras paros, salunglung-sabayantaka, sarpanaya,” pungkas Koster.

x|close