Ntvnews.id, Singapura - Seorang pria dijatuhi hukuman penjara selama lima pekan setelah membuat kekacauan di dalam pesawat. Dalam kondisi mabuk berat, pria tersebut mengancam akan menghabisi nyawa awak kabin saat penerbangan Scoot dari Sydney menuju Singapura.
Pria bernama Kolathu James Leo (42) dinyatakan bersalah oleh pengadilan Singapura pada Rabu, 14 Mei 2025.
Dilansir dari CNA, Jumat, 16 Mei 2025, Kolathu dikenai hukuman karena naik pesawat dalam keadaan mabuk dan melakukan ancaman pembunuhan terhadap awak kabin selama penerbangan berlangsung.
Peristiwa ini terjadi dalam penerbangan Scoot TR3 dari Sydney menuju Singapura pada tanggal 27 Februari.
Baca Juga: PBB Putuskan Rusia Bertanggung Jawab dalam Tragedi Pesawat MH17
Kolathu, yang diketahui tinggal di Canberra, sedang dalam perjalanan transit menuju India untuk menghadiri pemakaman pamannya. Sebelum menaiki pesawat, ia diketahui mengonsumsi sedikitnya empat gelas whisky di rumah.
Sesaat setelah pesawat mengudara, Kolathu berdiri dari tempat duduknya meskipun tanda sabuk pengaman masih menyala. Ia mulai berteriak, mengganggu tiga penumpang di sekitarnya, bahkan sempat mendorong salah satu dari mereka.
Ketika awak kabin memberikan surat peringatan dari kapten, Kolathu meremas surat itu dan melanjutkan tindakannya dengan mencabut kantong kursi serta membanting sandaran kursi penumpang di depannya.
Ia juga menunjukkan perilaku agresif ketika awak kabin mencoba menenangkannya. Kolathu bahkan mencengkeram pergelangan tangan kanan seorang kru dan mengeluarkan ancaman pembunuhan.
Melihat situasi semakin tidak terkendali, awak kabin melaporkan kejadian ini ke kapten dan meminta bantuan alat pengekang. Kolathu akhirnya diborgol ke kursinya hingga pesawat mendarat di Bandara Changi, Singapura.
Baca Juga: Nyai Nur Fadilah, Calon Jamaah Haji Asal Taman Sidoarjo Meninggal Dunia di Pesawat
Setibanya di bandara, ia langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Tes yang dilakukan menunjukkan kadar alkohol dalam darah Kolathu mencapai 96 mg per 100 ml.
Hakim Distrik Janet Wang menilai peristiwa ini sebagai kasus air rage yang berat karena menimbulkan ancaman terhadap keselamatan awak dan penumpang. Ia menekankan pentingnya menjaga standar keselamatan tinggi dalam penerbangan, mengingat terbatasnya opsi penanganan darurat selama berada di udara.
Jaksa menuntut hukuman empat pekan penjara, sementara kuasa hukum Kolathu mengajukan permohonan hukuman tiga pekan. Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis lima pekan penjara dengan mempertimbangkan pola perilaku agresif Kolathu serta penolakannya terhadap peringatan yang telah diberikan.